Dilansir dari Antara, ada empat provinsi yang tidak menetapkan UMP 2015 dan semuanya adalah provinsi di pulau Jawa yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta DI Yogyakarta. Sementara, 10 provinsi lain dinyatakan terlambat dalam menentukan besaran UMP 2015, termasuk di antaranya DKI Jakarta.
Disampaikan oleh Menaker Muh. Hanif Dhakiri pada Senin (3/11), pihaknya berharap kepala daerah memberikan perhatian ekstra untuk penetapan UMP 2015. Provinsi yang belum menentukan besaran hendaknya mempercepat kinerja karena hal ini "dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha."
Menurut Hanif, penetapan upah minimum, baik UMP maupun UMK merupakan jaring pengaman sosial. UMP diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Adapun "pah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun (di perusahaan tersebut) penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing."
Berikut ini daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2015.
1.Aceh Rp 1.900.000 (naik 8,57 persen)
2.Sumatera Barat Rp 1.615.000 (8,39 persen)
3.Jambi Rp 1.710.000 (13,83 persen)
4.Sumatera Selatan Rp 1.974.346 (8,15 persen)
5.Bangka Belitung Rp 2.100.000 (28,05 persen)
6.Bengkulu Rp 1.500.000 (11,11 persen)
7.Banten Rp 1.600.000 (20,75 persen)
8.Bali Rp 1.621.172 (5,09 persen)
9.NTB Rp 1.330.000 (9,92 persen)
10.Kalimantan Selatan Rp 1.870.000 (15,43 persen)
11.Kalimantan Tengah Rp 1.896.367 (10,00 persen)
12.Kalimantan Timur Rp 2.026.126 (7,41 persen)
13.Gorontalo Rp 1.600.000 (20,75 persen)
14.Sulawesi Utara Rp 2.150.000 (13,16 persen)
15.Sulawesi Tenggara Rp 1.652.000 (18,00 persen)
16.Sulawesi Tengah Rp 1.500.000 (20,00 persen)
17.Sulawesi Selatan Rp 2.000.000 (11,11 persen)
18.Sulawesi Barat Rp 1.655.500 (18,25 persen)
19.Maluku Rp 1.650.000 (16,61 persen).
Sumber: Sidomi
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!