Din: Polwan yg ingin berjilbab tak boleh dilarang

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin, mengecam aturan yang melarang polisi wanita (polwan) untuk berjilbab.

"Itu adalah kebijakan yang tidak bijak," ujarnya Din kepada Republika Online menanggapi aturan Polri yang tak membolehkan polwan mengenakan jilbab, Rabu (12/6).

Menurut dia, kebijakan yang melarang polwan berjilbab melanggar konstitusi. Din menegaskan, dalam UUD 1945 Pasal 29 negara menjamin hak-hak warga negaranya dalam menjalankan ibadah sesuai agama yang dipeluknya.

Pemakaian jilbab, kata Din, merupakan ibadah, karena itu merupakan salah satu pelaksanaan dalam syariat Islam bagi perempuan.

Jika seorang Muslimah ingin mengenakan jilbab, menurut Din,  tidak boleh ada yang melarang. Aparatur negara, seperti kepolisian ini harus bisa memberikan dispensasi melalui ketentuan umum.

"Jika itu bisa dilaksanakan berarti kepolisian bisa menjalankan amar dari konstitusi," tuturnya.

Petugas polwan yang ingin memakai jilbab, kata dia, harus dihormati, dihargai, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Sumber: Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger