Sementara itu, anggota dari Fraksi PAN, PKS, dan Gerindra tidak setuju dengan usulan RUU tersebut.
Mengambil posisi menolak, Anggota Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menjelaskan, revisi hanya menimbulkan perdebatan tajam antarfraksi dan cenderung jadi bola liar, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. "Juni 2015 Pemerintah mengusulkan Revisi UU KPK. Tiba-tiba pemerintah balik badan. Citra DPR dipermalukan," sebut Muzzammil, Rabu (7/10).
Lebih jauh, Muzzammil percaya bahwa Indonesia masih sangat membutuhkan keberadaan lembaga antirasuah tersebut. Pengurangan kewenangan diyakini membuat KPK loyo. "Kita harus sepakati bersama masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan. Tidak boleh dikurangi supaya tidak ompong," tutupnya.
Dari daftar tersebut, terpapar bahwa ada 15 orang anggota F-PDIP yang mendukung revisi UU KPK, 11 orang F-NasDem, 9 orang F-Golkar, 5 orang F-PPP, 3 orang F-Hanura, dan 2 orang F-PKB. Berikut adalah nama-nama pengusul revisi UU KPK:
Fraksi PDIP
1. Masinton Pasaribu
2. Ichsan Soelistio
3. Marinus Gea
4. Arteria Dahlan
5. Abidin Fikri
6. N. Falah Amru
7. Junimart Girsang
8. Ihsan Yunus
9. Adisatrya S Sulistio
10. Darmadi Durianto
11. Risa Mariska
12. Irini Yusiana
13. Charles Honoris
14. Imam Suroso
15. Dony Maryadi
F-NasDem
1. Taufiqulhadi
2. Amelia Anggraini
3. Choirul Muna
4. Ali Mahir
5. Donny Imam Priambodo
6. Hasan Aminuddin
7. Tri Murny
8. Yayuk Sri
9. Achmad Amins
10. Hamdhani
11. Sulaiman Hamzah
F-Golkar
1. Tantowi Yahya
2. Adies Kadir
3. Dodi Reza
4. Bambang Wiyogo
5. Daniel Mutaqien
6. Kahar Muzakir
7. Dito Ganinduto
8. Hamka Baco
9. Misbakhun
F-PPP
1. Aditya Mufti
2. Amirul Tamim
3. Elviana
4. Arwani Thomafi
5. Dony Ahmad
F-Hanura
1. Djoni Rolindrawan
2. Fauziah H. Amro
3. Inas Nasrullah
F-PKB
1. Irmawan
2. Rohani Vanath
Sumber: Eramuslim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!