Ketiga anggota KPU itu, U Awaludin Ketua KPU Cianjur, Iwan Kurniawan Divisi Teknis dan Hilman Isnaeni Divisi Logistik. Sedangkan dua orang lainnya Anggi Sofia direhabilitasi dan Kusnadi diberikan peringatan keras.
Hal tersebut diungkapkan Caleg DPRD Cianjur dari Partai PPP Jimmy Perkasa Has yang melaporkan sejumlah kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu di Cianjur.
"Putusan DKPP atas pelanggaran yang terjadi pada pileg lalu, tiga orang anggota KPU dipecat, sedangkan satu orang direhabilitasi dan diberikan peringatan keras," katanya.
Keputusan DKPP tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan di Cianjur, salah satunya dari Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Cianjur, M Irhan.
Dia menilai putusan pemecatan yang diberikan DKPP pada KPU Cianjur, cukup setimpal karena KPU Cianjur terbukti telah melakukan pelanggaran dan tidak dapat mengemban tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Sehingga pihaknya meminta agar pelanggaran pidana yang dilakukan penyelenggara pemilu baik KPU dan PPK dilimpahkan ke ranah hukum yang lebih tinggi dan segera ditindaklanjuti.
Selain itu, pihaknya mengimbau segera dibentuk kembali komisioner KPU Cianjur baru. Dimana dalam pelaksanaan pembentukannya harus super selektif karena menyangkut kepercayaan warga Cianjur.
"Komisioner yang baru harus bisa mengembalikan kepercayaan warga Cianjur karena selama ini telah tecoreng dengan perbuatan komisioner yang lama. Dalam seleksinya harus super ketat dan bukan lagi berdasarkan titipan penguasa," katanya.
Dia menambahkan, jatuhnya putusan DKPP dengan memecat tiga orang komisioner KPU itu, menandakan bahwa penyelenggara Pemilu telah gagal melaksanakan amanah, meskipun masih tersisa dua orang anggota yang diberikan rehablitasi dan peringatan keras.
"Untuk itu, kami meminta dalam seleksi nanti harus sangat-sangat selektif karena ini menyangkut masa depan dan kepercayaan warga Cianjur dalam mementukan wakil rakyatnya dan kepala pemerintahan," katanya.
Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone