Sebuah hasil survei mengejutkan dikeluarkan Lembaga Hak Fundamental Uni Eropa, European Union Agency for Fundamental Rights (FRA), Rabu (5/3). Lembaga ini merilis, sekitar sepertiga dari seluruh wanita di Uni Eropa mengalami kekerasan baik fisik maupun seksual sejak usia 15 tahun. Lima persen dari mereka pernah diperkosa.
Survei ini merupakan survei terbesar yang dilakukan karena melibatkan 62 ribu wanita Eropa berusia 18-74 tahun. Metode interview dilakukan pada 42 ribu wanita. Laporan survei menyatakan negara-negara Uni Eropa harus meninjau ulang undang-undang terkait kekerasan dan pelecehan seksual pada wanita. Hal ini tidak bisa dianggap sebagai masalah pribadi lagi, tapi sudah merambah lebih luas ke masalah sosial.
Para koresponden ditanya terkait pengalaman mereka, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikologis baik di rumah maupun lingkungan tempat kerja. Termasuk perlakuan seperti pengintaian dan pelecehan di masa kecil.
Hasilnya menyatakan satu dari 10 wanita pernah mengalami beberapa bentuk kekerasan seksual sejak usia 15 tahun. Sementara satu dari 20 orang mengaku pernah diperkosa.
Survei mencatat 22 persen wanita mengalami kekerasan fisik ataupun seksual oleh pasangan. 67 persen dari mereka mengaku tidak pernah melaporkannya kepada polisi. Pada umumnya, kekerasan dari pasangan timbul karena pengaruh penggunaan alkohol. Hanya 14 persen wanita melaporkan insiden yang paling serius dari kekerasan pasangan kepada polisi. 13 persen melaporkannya kepada lembaga nonkepolisian
Sekitar 18 persen wanita mengatakan mereka telah menjadi korban penguntitan. 55 persen mengatakan mereka juga dilecehkan secara seksual, sering kali di tempat kerja. Survei mencatat wanita muda sangat rentan terhadap perilaku pelecehan.
Sumber:Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone