Komnas HAM, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kembali menyerukan bersatunya umat Islam terkait kasus jilbab di sekolah-sekolah di Bali.
Jika ada sekolah yang memberi arahan muridnya untuk tidak memberikan informasi, bisa dikenai aturan keterbukaan informasi. Ia juga menyarankan PII untuk juga memberdayakan tokoh-tokoh yang dekat dengan orang pemerintahan.
Maneger mengatakan Pemkot Denpasar sempat bertanya apakah jilbab itu aturan agama atau budaya Islam? Oleh karena itu, selain pendekatan personal ke sekolah, perlu tetap lakukan pendekatan budaya. ''Sebab itu ada usulan dialog antar agama yang difasil FKUB. Jadi tidak hanya soal rumah ibadah, tapi juga pakaian atau atribut agama lain,'' tutur dia.
Dalam waktu dekat ini Komnas HAM akan bertemu perwakilan Kemendik dan Kemenag terkait kasus jilbab di Bali ini. Maneger mengatakan HAM tidak ada kaitan dengan pemilu. Jadi penyelesaian kasus ini harus tetap jalan. Apalagi waktu penerimaan siswa baru semakin dekat.
Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun Rahmat menuturkan hak beragama melekat pada semua orang. Memilih dan meyakini suatu agama, tidak boleh diganggu oleh siapapun.
Mengamalkan dan membentuk masyarakat sesuai agamanya, lanjut Imdadun, bisa dibatasi dengan persyaratan ketat yakni mengganggu ketertiban umum, mengganggu kesehatan masyarakat, bertentangan dengan moral publik, dan melanggar hak dasar orang lain. Pembatasannya pun hanya boleh dilakukan negara.
''Apa jilbab melanggar empat hal itu? Pelarangan jilbab di manapun itu melanggar hak. Kasus ini perlu digemakan, agar wilayah lain tidak melakukan pelarangan serupa, '' tutur dia. Ajaran agama yang mengajak bunuh diri, bisa dilarang karena melanggar empat poin itu.
Masyarakat Indonesia hidup dalam keberagaman. Mayoritas dan minoritas bisa tukar berbuat kebaikan dan hidup bersama.
Sumber:Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone