Pejabat Daerah Dilarang Kampanye dengan Fasilitas Negara

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan pejabat daerah  dilarang menggunakan fasilitas pemerintah saat kampanye atau mengikuti kegiatan politik menjelang Pemilu 2014.

"Larangan penggunaan fasilitas pemerintah itu diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 87 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2013 pasal 33 - 35," kata Ketua KPU Bantul Muhamad Johan Komara, Kamis (13/3).

Menurut dia, penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye politik hanya boleh dilakukan dalam pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tersebut.

Ia mengatakan, sesuai aturan bahwa pejabat negara di daerah seperti bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melakukan kampanye politik menjelang Pemilu April mendatang diharuskan untuk mengambil cuti.

"Surat cuti paling lambat tiga hari sebelum kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum dilakukan harus sudah diserahkan kepada KPU sesuai tingkatannya," katanya.

Meski demikian, kata dia, cuti kampanye pejabat negara harus memperhatikan tugas dinas di lingkungan pemerintahannya agar tidak mengganggu atau mengesampingkan pekerjaan yang sudah menjadi program pembangunan di daerah. "Izin cuti kampanye harus tetap memperhatikan keberlangsungan tugas dinasnya," katanya.

Menurut dia, jadwal kampanye terbuka partai politik akan dimulai pada 16 Maret hingga 5 April, yang masing-masing partai akan mendapat kesempatan kampanye beberapa kali sesuai dengan lokasi yang ditentukan dan disepakati bersama.

Sumber:Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger