Seorang nenek di Malaysia tega menjual tiga bayi kepada pasangan suami-istri yang tidak memiliki anak. Akibat perbuatannya, wanita berusia 60 tahun ini dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda 30 ribu ringgit (Rp 93 juta).
Lim Kim Wan dijerat dakwaan perdagangan anak oleh pengadilan tinggi Malaysia. Dia menjual dua bayi laki-laki dan seorang bayi perempuan, yang semuanya berusia 5 bulan dari sebuah rumah di Taman Jenaris 2, Hulu Langat, Malaysia. Praktik penjualan tersebut terjadi pada dua kesempatan yang berbeda, yakni pada 31 Juli 2009 dan 3 Agustus 2009 lalu.
"Anda telah menghilangkan asal-usul bayi-bayi tak berdosa tersebut, memberikan mereka kehidupan yang membuat semuanya percaya mereka adalah anak biologis dari orangtua yang sebenarnya bukan orangtua kandung mereka," ujar Hakim Datuk Abdul ALim Abdullah seperti New Straits Times, Kamis (31/1/2013).
"Jaringan Anda benar-benar terjalin baik demi menjalankan kejahatan keji ini. Ini merupakan kengerian bagi masyarakat, terutama yang menjunjung tinggi adopsi secara legal. Tapi Anda memilih untuk tidak melakukan itu. Uang benar-benar menjadi akar kejahatan Anda," imbuhnya.
Hakim Alim juga menyatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan bayi ini termasuk pasangan tanpa anak yang membeli bayi tersebut, sama-sama bersalah. Dia memerintahkan agar pihak-pihak lain tersebut juga diselidiki dan diadili jika terindikasi bersalah.
Pengacara Lim, Muhammad Affendy Mohd Yusof meminta keringanan hukuman dengan menyatakan kliennya sudah lanjut usia dan memiliki 11 anak dan 30 cucu.
Namun Hakim Alim mengabaikan pembelaan Affendy. Dia menjatuhkan vonis 14 tahun kepada Lim, serta memberikan hukuman denda 30 ribu ringgit atau kurungan pengganti 3 tahun.
Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone