"MK akan putuskan permohonan saya tanpa sidang lagi karena dianggap permohonan saya isinya sudah sangat jelas dan MK sudah mendalaminya. Akan sidang atau tidak, sepenuhnya adalah kewenangan MK," kata Yusril di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, dirinya menghormati apa yang akan ditempuh oleh MK dalam mengadili permohonannya.. Calon Presiden dari PBB itu juga berharap MK akan mengabulkan permohonannya secara bijak, walau tidak seluruhnya dikabulkan.
"Bagi saya tidaklah mengapa. Yang penting bagi adalah dengan putusan ini, persoalan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres 2014 terselesaikan. Sehingga siapapun nanti yang maju ke Pilpres dan terpilih tidak akan mengalami persoalan konstitusionalitas dan legitimasi. Dengan cara itu, saya berharap kita akan memiliki pemerintah yang sah dan konstitusional untuk membangun dan memajukan bangsa ke depan," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Dengan memperhatikan dinamika politik terakhir, katanya, ia dapat memahami jika pelaksanaan Pileg dan Pilpres masih dipisah sampai pemilu berikut. Jadi, sambung dia, Pileg tetap dilaksanakan sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 April dan Pilpres tanggal 9 Juli 2014.
"Namun, proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang ditolak dalam permohonan Effendi Gazali (EG) dan saya mohonkan kembali, kiranya dapat dikabulkan oleh MK. Begitu juga dengan putusan MK yang keliru tentang presidential threshold dalam permohonan EG, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU, dapat dikoreksi," kata Yusril.
Dengan demikian, meski Pileg dan Pilpres masih terpisah, tetapi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah dilakukan parpol peserta pemilu sebelum Pileg. Itu berarti KPU harus segera membuka pendaftaran pencalonan Presiden Wakil Pesiden sebelum Pileg tanggal 9 April 2014.
"Pasangan Capres dan Cawapres yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU sebelum tanggal 9 April 2014," imbuh mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Kalau apa yang dikatakan, diputus oleh MK dan dilaksanakan oleh KPU, maka maksud Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 dilaksanakan dengan konsisten.
Pasal 6A ayat 2 itu mengatakan bahwa pasangan Capres/Cawapres diusulkan oleh parpol/gabungan parpol peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.
Dalam putusan permohonan EG, MK sudah tafsirkan bahwa sebelum pemilu dilaksanakan dalam Ps 6A ayat 2 itu artinya sebelum Pileg dilaksanakan.
"Kalau ini yang dikabulkan MK dan dilaksanakan KPU, maka tidak akan ada lagi perdebatan konstitusionalitas dan legitimasi pasangan terpilih. Presiden dan Wapres terpilih itu nantinya akan memerintah dengan tenang tanpa dihantui persoalan konstitusional dan legitimasi," katanya.
Sumber:Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone