"Tidak elok kalau gara-gara pemilu, bantuan operasional sekolah tidak disalurkan. Tidak elok juga kalau gara-gara pemilu, tunjangan guru tidak diberikan," katanya di Jakarta, Rabu.
Mendikbud pun memohon agar penyaluran bantuan sosial yang rutin diberikan setiap tahun untuk operasional sekolah, beasiswa dan tunjangan guru, tidak dijadikan polemik menjelang penyelenggaraan pemilihan umum.
"Jangan dijadikan ini sebagai alat politik. Itu saya jaga, karena saya ingin semua bantuan sosial jalan terus seperti biasanya. Untuk itu, jangan dijadikan ini sebagai sandera politik," ujarnya.
Mendikbud menambahkan tidak ada yang patut dicurigai dari penyaluran dana bantuan sosial untuk pendidikan tersebut, apalagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini tidak terafiliasi dengan partai politik apa pun.
"Di Kemendikbud tidak ada sesuatu yang patut dicurigai, karena saya tidak punya kepentingan politik dan kepentingan apa-apa. Kecuali, kalau saya dari partai politik, yang setiap bulan keliling sekolah atau memberikan beasiswa biar elektabilitas naik," ujarnya.
Untuk itu, Mendikbud mengharapkan tidak ada penundaan pencairan bantuan sosial, dan dana tersebut tetap tersalurkan seperti biasa agar rutinitas kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah, terutama di daerah, tidak terganggu.
"Ini tidak bisa ditunda, bayangkan kalau bantuan operasional sekolah ditunda, sekolahnya mau jadi apa. Telat saja, mereka ngamuk, apalagi ditunda," kata Muhammad Nuh.
Sebelumnya, pada Selasa (25/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penggunaan anggaran bantuan sosial di lingkungan kementerian lembaga.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat itu antara lain berisi permintaan agar Presiden mengeluarkan instruksi tentang pengelolaan anggaran bantuan sosial hanya di Kementerian Sosial dan bukan di kementerian terkait.
Saat ini, berdasarkan data Kementerian Keuangan per 28 Februari 2014, realisasi belanja sosial telah mencapai Rp7,4 triliun atau 8,1 persen dari pagu dalam APBN sebesar Rp91,8 triliun. Dari bantuan sosial senilai Rp91,8 triliun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan alokasi Rp28,3 triliun.
Terkait dengan belanja sosial, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, menjaga tata kelola dalam proses pencairan anggaran sangat penting, agar penyerapan belanja dapat berlangsung sesuai aturan dan dana yang dicairkan bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Cara paling baik adalah dengan menjaga governance, jadi kalau ada anggaran harus di-hold itu karena prosesnya belum mencukupi, bukan karena kekhawatiran kita akan menghadapi pemilu dan kemunculan berbagai isu politik," katanya.
Sumber:Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone