JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah mengatakan, beberapa peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye yang ditenggat Ahad (2/3) kemarin. Meski sudah disampaikan batas akhir penyerahan pada pukul 18.00 waktu setempat, beberapa peserta pemilu tetap memaksakan menyerahkan laporannya melewati batas waktu tersebut.
"Instruksi KPU melalui surat edaran KPU itu batas akhir itu pukul 18.00. Tapi ada beberapa daerah yang peserta pemilunya ngotot dan ngeyel," kata Nur di kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/3).
Beberapa parpol, menurut Nur, memaksakan laporanya diterima petugas KPU. Sehingga petugas KPU di daerah terpaksa menerima. Namun, di dalam berita acara penerimaan tetap dituliskan bahwa parpol yang bersangkutan terlambat.
"Dalam berita acara dituliskan laporan diterima dan waktu penerimaannya. Tapi kami tetap berprinsip, batas akhir itu pukul 18.00," ujarnya.
Selain parpol, menurut Nur, calon anggota DPD di beberapa provinsi juga terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanyenya. Sebagian beranggapan laporan diserahkan paling lambat 2 Maret 2014, tanpa batasan pukul 18.00.
Pembatasan waktu penerimaan yang diberlakukan KPU, Nur menjelaskan, menyangkut kewajaran. Waktu yang diberikan bagi peserta pemilu untuk menyiapkan laporan awal dana kampanyenya tidak singkat. Sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu, mereka sudah mengetahui dan bisa mulai menyiapkan laporan pendanaan kampanyenya.
Sumber:Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone