BPH Migas usulkan pembatasan BBM subsidi

Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi mengusulkan kepada Kementerian ESDM agar membatasi kendaraan tertentu memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala BPH Migas Andy N Sommeng di Jakarta, Selasa mengatakan, pihaknya berharap kebijakan pembatasan tersebut masuk dalam revisi Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.

"Kami minta ditambah lagi pengguna yang dilarang memakai BBM subsidi," katanya.

Menurut dia, pihaknya mengusulkan pembatasan pemakaian BBM subsidi untuk kendaraan jenis taksi, bus pariwisata, dan mobil mewah.

Sesuai Permen ESDM 1/2013, pembatasan BBM subsidi baru berlaku pada kendaraan dinas dan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat.

Berdasarkan permen yang ditandatangani Jero Wacik pada 2 Januari 2013 itu, pembatasan BBM juga berlaku bagi kapal barang nonperintis dan nonpelayaran rakyat.

Namun demikian, lanjut Andy, pihaknya hanya sebatas mengusulkan pembatasan tersebut.

Sementara, penetapan kebijakannya dilakukan Kementerian ESDM.

"Aturannya memang begitu," katanya.

Di luar pembatasan itu, ia menambahkan, program utama BPH Migas mengendalikan pemakaian BBM subsidi pada 2014 adalah pembelian secara nontunai.

"Program nontunai ini kami minta masuk juga dalam revisi Permen ESDM 1/2013," katanya.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga bisa mengeluarkan surat kepada pemerintah daerah agar membatasi alat penyalur (nozzle) BBM subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Jadi, untuk izin SPBU, kami minta pemda membatasi nozzle premium maksimum hanya dua unit dan memperbanyak pertamax," ujarnya.

UU APBN 2014 telah mengamanatkan kuota BBM subsidi mencapai 48 juta kiloliter yang terdiri dari premium 32,46 juta kiloliter, minyak tanah 900 ribu kiloliter, dan solar 14,64 juta kiloliter.

Sumber:Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger