Pemfitnah di Twitter dihukum penjara dan cambuk

Suatu pengadilan di Saudi menjatuhkan hukuman penjara dan cambuk kepada seorang pria yang di Twitter menyebut seorang penyanyi telah berzinah.

Pengadilan itu menghukum terdakwa yang warga Saudi itu dengan tiga bulan penjara dan 80 cambukan.

Pelaku di akun Twitternya menyebut biduanita asal Kuwait, Shams, melakukan perzinahan.

Pelaku ternyata merupakan penggemar penyanyi pop lain yang merupakan saingan Shams.

Menurut situs berita Sabq, hakim menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa tidak bisa membuktikan tuduhannya.

Terdakwa juga telah memasang foto rekayasa Shams dalam suasana "cabul", tapi situs Sabq tidak memberi rincian lain soal foto tersebut.

Pengadilan itu juga menjatuhkan denda 10 ribu riyal (sekitar Rp30 juta) kepada terdakwa.

Kasus tersebut bergulir setelah Shams mengadukan pencemaran nama baik terhadap pemilik suatu akun Twitter berbahasa Arab yang artinya  "pengacara Ratu Ahlam".

Ahlam adalah bintang pop Arab saingan Shams.

Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger