Makassar (ANTARA News) - Terdakwa pembobolan dan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Pare Pare sebesar Rp44 miliar, Dede Tasno, dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Kamis (2/1).
JPU Ariefullah dalam sidang menuntut terdakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain dengan tuntutan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengganti kerugian negera sebesar Rp44 miliar atau penjara selama satu tahun bila hartanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara.
"Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara serta denda Rp500 juta serta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan mengganti kerugian negara senilai yang digelapkannya, yakni Rp44 miliar," katanya.
Untuk terdakwa lainnya, Supatmo, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Pare Pare yang mengucurkan kredit, dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Amirudin dan Rudi Somali yang mengurus petani dan mencairkan dana itu, dituntut empat tahun penjara.
Dalam kasus pembobolan dan kredit fiktif itu, Dede Tasno memerintahkan Direktur CV Ainul Hukmah Amiruddin untuk menarik dana KUR, sedangkan Rudi Somali kemudian memindahbukukan kredit dari ratusan petani ke rekening CV Ainul Hikmah.
Penasehat Hukum para terdakwa, Irwan Muin, usai persidangan itu, mengatakan tuntutan jaksa terlalu berat karena dana kredit para petani tersebut kemudian diasuransikan di Jamkrindo.
"Tuntutan jaksa terlalu berat dan kredit KUR itu diasuransikan sehingga kerugian negara sudah dikembalikan oleh Jamkrindo, sehingga menjadi pertimbangan," kata Irwan.
Sumber:Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone