Presiden Palestina Mahmud Abbas menegaskan, jika langkah diplomatik tidak digubris, peradilan pidana internasional adalah kanal solusi terbaik membungkam Israel. Abbas menilai, Israel telah memperburuk situasi di Palestina.
Kata dia, pemukiman ilegal di tanah Palestina itu bak kanker ganas yang siap membunuh warga Palestina. ''Kami tidak bisa tetap sabar dan menunggu sampai kanker ini menyebar,'' kata Abbas, saat pidato ulang tahun Fatah, Selasa (31/12) di Ramallah, seperti dikutip AP.
Abbas menerangkan, meski pun belum resmi diakui sebagai entitas negara penuh di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), namun kata dia, Palestina punya hak hukum serupa untuk mengadukan rumah-rumah ilegal berbendera Zionis Israel di Jerussalem Timur.
Tokoh pembebasan Palestina ini mengungkapkan, Palestina selalu taat dengan jalan diplomatik penyelesaian konflik. Namun dia menandaskan, pipa solusi sengaja ditutup oleh Tel Aviv.
Ulah Israel, dikatakan dia menunjukkan keengganan Negeri Yahudi menghentikan konflik. Hal tersebut, mengancam berdirinya dua negara.''Tindakan pembangunan di Jerussalem Timur menunjukkan sikap keras kepala dan ketidakseriusan Israel. Solusi dua negara hanya akan hancur,'' sambung Abbas.
Pembicaraan rencana damai antara Israel dan Palestina kembali di gagas. Prakarsa utama penyelesaian damai itu adalah Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) John Kerry. Pembicaraan itu dimulai sejak Juli 2013 dengan beberapa syarat dari Palestina.
Syarat pertama dari Ramallah adalah pembebasan warga Palestina yang dipenjarakan sepihak oleh Israel. Syarat ke dua dikatakan Abbas adalah pembebasan tanah di Jerussalem Timur dari pembangunan perumahan Yahudi yang dikuasai Israel. Wilayah itu adalah wilayah Palestina.
Syarat pertama mudah dipenuhi Israel. Tapi syarat selanjutnya membuat pembicaraan damai kedua negara terancam terhenti. Alih-alih membebaskan Jerussalem Timur, pemerintahan zionis malah terang menyatakan tender pembangunan pemukiman di tanah konflik itu sudah final dan siap dikerjakan.
Jerussalem Timur direncanakan untuk wilayah mukim sekira 35 ribu warga Yahudi Israel.''Kami memasuki rencana perdamaian yang ditutup kembali. Dan kami akan menggunakan hak-hak kami sebagai negara di ruang PBB. Termasuk mengambil rencana hukum,'' sambung Abbas.
Sejak diakui oleh PBB sebagai negara pada 2012 lalu, Palestina memang belum menjadi anggota PBB. Akan tetapi pengakuan itu resmi memiliki hak mengajukan tuntutan pidana kepada Israel di meja pidana internasional atau ICC.
Sumber:Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone