JAKARTA--PKS tetap menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak ada kegentingan yang memaksa dikeluarkannya peraturan tersebut.
"Kami tetap menolak Perppu MK itu. Kami menilai Perppu itu kalau dihadirkan harus ada kegentingan yang memaksa," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Rabu.
Dia menilai ketika Perppu itu dikeluarkan pada dua pekan setelah penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar maka sifatnya tidak mendesak.
Hidayat mengatakan seharusnya Perppu itu dikeluarkan dua atau tiga hari setelah penangkapan Akil Mochtar. "Apabila sifatnya mendesak, seharusnya dilakukan dua atau tiga hari setelah Pak Akil ditangkap," ujarnya.
Menurut dia, MK seharusnya dikembalikan kepercayaan publiknya dan diperbaiki, salah satunya dengan lembaga yang mengawasinya.
Dia menilai kejadian MK itu tidak harus melalui Perppu namun bisa dengan Undang-Undang.
"Dulu KY mengajukan agar diberi kewenangan namun hakim MK tidak bisa diawasi KY. Sekarang dengan adanya pengawas itu harus ada, untuk ada itu tidak harus melalui Perppu bs melalui revisi UU," katanya.
Perppu MK diterbitkan pemerintah setelah ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan Gedung Agung, Yogyakarta pada 17 Oktober 2013.
Langkah itu untuk menyelamatkan wibawa MK pasca penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.
Sumber:Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone