"Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara ilegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Minggu.
Untuk itu, Sharif memberikan apresiasi atas kinerja aparat pengawas di lapangan yang berhasil melakukan penangkapan terhadap keenam kapal asing tersebut.
Ia memaparkan, keenam kapal ikan tersebut terdiri atas tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia bagian barat, dan tiga kapal ikan asing berbendera Filipina yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia bagian timur.
"Keenam kapal ini secara ilegal telah masuk wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan," katanya.
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP menjelaskan, tertangkapnya enam kapal ikan asing itu merupakan keberhasilan kedua aparat PSDKP KKP pada pengawasan bulan April 2013 ini.
Syahrin memaparkan, di operasi di wilayah barat, Kapal Pengawas Macan 01 KKP pada tanggal 14 April 2013 berhasil menangkap tiga kapal ikan asing asal Vietnam.
Ketiga kapal ikan asing itu berkode lambung kapal masing-masing BD 95594, BV 95227 TS dan BV 95467 TS telah ditangkap di perairan Natuna dengan membawa ABK 24 orang dan dikawal ke Batam (Kepulauan Riau).
Di operasi di wilayah timur, Kapal Pengawas Macan 03 KKP pada 18 April 2013 berhasil menangkap tiga kapal ikan asing asal Filipina dengan membawa ABK 34 orang dan telah dikawal ke Bitung (Sulawesi Utara).
Selain menangkap enam kapal asing, aparat PSDKP KKP juga telah menangkap 1 kapal ikan Indonesia KM Citra Mandiri Jaya dengan membawa ABK 13 orang Vietnam.
Dirjen PSDKP KKP mengemukakan, kapal ikan berbendera Indonesia tersebut ditangkap di Natuna karena tidak memiliki surat izin yang memadai.
Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone