Seorang pencuri laptop berhasil diciduk Satuan Reskrim Polsek Pancoran. Pelaku ditangkap saat sedang santai di rumah kontrakannya di Pancoran Barat.
"Ditangkap di rumah kontrakannya, pelaku warga situ (Pancoran) juga," Kanit Reskrim Polsek Pancoran AKP Suroto, dalam pesan singkatnya, Kamis (28/2/2013).
Surito mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku selalu menggunakan kunci duplikat untuk masuk ke lokasi target pencuriannya .
"Pakai kunci duplikat lalu masuk ke kosan korban, terus mengambil laptop yang di taruh di tempat tidur," ujar Suroto.
Suroto menuturkan peristiwa terjadi pukul 20.30 WIB, Selasa (26/2). Saat itu korban bernama Fadli Iksan (30) warga Pancoran Barat tidak ada di kediamannya. Melihat ada kesempatan, pelaku Achmad Solihin (19) langsung melakukan aksinya.
"Abis beraksi pintu di gembok lagi jadi pintu tidak ada yang rusak," ungkapnya.
Tak lama berselang korban pulang ke rumahnya dan mendapati laptopnya raib. Akhirnya korban langsung melapor ke Polsek Pancoran. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada hari itu juga pelaku akhirnya dapat dibekuk.
Suroto mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendaparkan kunci dari penitipan kunci di kosan para korban kemudian diduplikat. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sering berpindah dari kontrakan satu ke kontrakan lain.
"Pelaku sering melakukan pencurian dan tempat tinggalnya berpindah pindah. Salah satunya pernah tinggal di daerah Ciledug, disana juga sering ambil barang orang," terang Suroto.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone