Obat-obatan Ilegal disita BPOM di Medan

MEDAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyita barang ilegal jenis obat-obatan dan kosmetik senilai Rp1 miliar yang disita dari beberapa lokasi di Sumut, Selasa, (19/2/2013).

Kepala BBPOM Medan I Gede Nyoman Suwandi mengatakan barang ilegal tersebut disita karena izin edarnya sudah dicabut dan masuk dalam kategori obat berbahaya.

"Obat itu berbahaya dan izinnya sudah dicabut makanya kita sita," katanya.

Dia menjelaskan, barang ilegal tersebut disita dari rumah di Desa Tandam Hilir, Hamparan Perak, Deliserdang. Penyitaan berawal saat petugas melakukan penyelidikan dibeberapa tempat dan akhirnya ditemukan beredarnya barang ilegal, setelah diselidiki ternyata izinnya sudah di cabut.

Dari lokasi tersebut disita 192 bal/400 kotak Serbuk Brastomolo dan 5 bal/500 renteng SBM Asam Urat Pegal Linu Cikungunya. Kata I Gede, kalau obat ini dikonsumsi maka bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal, luka di lambung dan merusak fungsi hati. Kedua obat ini sudah di cabut izinnya pada 2010 lalu.

Berdasarkan hasil penelusuran selama enam bulan, obat tersebut masih banyak beredar di seputaran kota Medan. "Selain menyita barang ilegal, pemilik rumah 'CH' juga diamankan dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Selain itu, sambung I Gede, di hari yang sama BBPOM Medan juga berhasil menggrebek toko sekaligus salon di jalan Brigjen Zein Hamid dan mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp 23 juta. "Kalau untuk kosmetik ilegal tidak ada pelaku atau orang yang diamankan," tutupnya.

Sumber: Okezone
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger