"Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU KIP juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia," kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Marmun.
Aman, sapaan akrab Abdul Rahman, mengatakan hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan lsetiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.r
"Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara," ujar Aman. \\
Aman menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP, yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Hingga saat ini RUU Rahasia Negara masih akan dibahas di DPR, sehingga perlindungan terhadap informasi rahasia yang dapat merugikan kepentingan negara diatur dalam berbagai undang-undang sektoral. Namun yang spesifik mengatur ancaman pidana informasi antara lain adalah UU KIP, yang selain mengatur keterbukaan informasi juga mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi.
Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone