Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti berpendapat, seorang mantan narapidana politik boleh mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif, tanpa harus memenuhi syarat sebagai seorang narapidana pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini mengejutkan, tidak ada definisi yang jelas oleh KPU tentang narapidana seperti apa yang harus memenuhi syarat tersebut, seharusnya tidak dipukul rata," ujar Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat (17/5).
Menurut Ray, perlu ada pengecualian untuk mantan tahanan politik. Sebab, pada hakekatnya mereka tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain, melainkan yang bersangkutan melakukan gerakan politik.
Peraturan tersebut, lanjut Ray, tidak mempertegas kualifikasi demokrasi tentang siapa saja yang dimaksud dengan narapidana. "Dampaknya, apabila dia seorang aktivis yang juga mantan narapidana politik yang mampu mengartikulasi ide dan pendapat jadi tidak bisa masuk ke DPR, tapi mantan koruptur malah bisa lolos," tutur Ray.
Menurut PKPU Nomor 7/2013 tentang pencalonan menyebutkan, bacaleg yang terkena pidana harus menyertakan surat pernyataan yang dilegalisir dari kepala lembaga permasyarakatan dan bukti dipublikasikan pada surat kabar dan SKCK yang menyatakan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone