BANDUNG - KPU Jawa Barat (Jabar) menyatakan masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, DPS, dan DP4 tidak dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun memiliki KTP Jawa Barat.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 2 setiap TPS akan dilakukan pemungutan suara ulang jika terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan kebijakan pemilihan gubernur berbeda dengan pemilihan presiden. "Keputusan MK mengenai penggunaan KTP hanya berlaku untuk pilpres bukan untuk pilgub," jelasnya Selasa (15/1).
Pengusulan perbaikan DPT hanya berlaku hari ini. Perbaikan tersebut harus dibuktikan dengan surat rekomendasi panwaslu setempat. Penambahan DPT pun disahkan pada hari yang sama saat setiap KPU Kabupaten/Kota mengajukan penambahan.
Menurut Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih KPU Jawa Barat, Ferdhiman, mengatakan penambahan di luar DPT masih dapat dilakukan, tetapi bukan untuk mengubah penghitungan. "Setelah laporan bagi warga yang tidak terdaftar harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu sesuai KTP dan Kartu Keluarga," jelasnya.
Biasanya warga yang baru pindah domisili sesuai aturan baru bisa mendapatkan KTP setelah enam bulan bermukim di daerahnya. Mereka yang lolos verifikasi harus mendapatkan formulir C6 yang berupa surat undangan dan kartu pemilih yang terlampir.
KPU akan tetap memfasilitasi hak konstitusional masyarakat Jawa Barat. Begitu juga dengan warga yang tidak berhak akan langsung dilakukan penghapusan baik meninggal, pindah domisili, mapun berubah status menjadi Anggota TNI/Polri.
Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone