Pemerintah Kota
Yogyakarta bersama DPRD kota setempat kini sedang membahas Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pemberian ASI Eksklusif karena tingkat
pemberian ASI eksklusif di kota tersebut tergolong masih rendah.
"Tingkat pemberian air susu ibu eksklusif untuk bayi dari usia nol
hingga enam bulan di Yogyakarta belum sesuai dengan target standar
minimal yang ditetapkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
Tuty Setyowati di Yogyakarta, Senin.
Oleh karena itu diperlukan sebuah peraturan yang bisa mendorong
masyarakat dan semua pihak untuk bisa meningkatkan dan memfasilitasi
pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, standar
peyalanan minimal pemberian ASI eksklusif adalah 80 persen dari total
bayi berusia nol hingga enam bulan.
Namun pada 2012 baru tercapai sebanyak 46,37 persen. Rata-rata
jumlah kelahiran per tahun di Kota Yogyakarta adalah 4.500 bayi.
Masih rendahnya tingkat pemberian ASI eksklusif tersebut, lanjut
Tuty, bisa disebabkan oleh berbagai hal di antaranya adalah banyaknya
ibu bekerja dan di tempat kerjanya tidak menyediakan ruang laktasi.
"Karenanya, dirancangan peraturan daerah yang sedang dibahas ini,
disebutkan bahwa seluruh tempat kerja dan sarana umum lainnya harus
menyediakan ruang laktasi untuk mendukung pemberian ASI eksklusif,"
katanya.
Tuty mengatakan, di seluruh tempat pelayanan kesehatan mulai dari
tingkat puskesmas dan rumah sakit daerah telah memiliki ruang laktasi,
namun di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah
Kota Yogyakarta baru Dinas Kesehatan yang memiliki ruang laktasi khusus.
"Penyediaan ruang laktasi juga tidak perlu mewah. Sederhana saja,
asalkan bersih dan nyaman bagi ibu atau bayi. Misalnya ada meja, kursi,
lemari pendingin dan tempat tidur bayi," katanya.
Selain mewajibkan tempat kerja dan tempat sarana umum lainnya untuk
menyediakan ruang laktasi, dalam raperda tersebut juga diatur mengenai
penggunaan susu formula dan produk makanan bayi lainnya.
Setiap ibu yang melahirkan wajib menolak pemberian susu formula dan
prodiuk makanan bayi lainnya, sehingga sarana kesehatan termasuk tenaga
kesehatan dilarang memberikan susu formula bagi bayi berusia nol hingga
enam bulan kecuali ada indikasi medis tertentu.
"Bagi instansi dan tenaga medis yang melanggar, bisa dikenai sanksi
mulai teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin," katanya.
Sumber: Antaranews