Front Pembela Islam Solo meminta pemerintah segera membubarkan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Densus 88 harus dibubarkan, karena di dalam negara sudah diatur
Undang Undang cara menangkap orang untuk proses hukum," kata Ketua FPI
Solo, Khoirul Rus Suparjo, saat dihubungi di Solo, Senin.
Menurut dia, tindakan Densus terlalu brutal, tidak tranparan,
karena orang yang baru terduga teroris saja sudah bisa langsung ditembak
mati.
"Densus itu, menangkap seseorang tanpa prosedural yang benar. Siapa
yang berani mengadili Densus yang menembak orang hingga mati itu,"
katanya.
Pada Undang Undang negara sudah jelas aturannya, yakni mereka yang
ditangkap harus melalui prosedur yang benar tidak boleh disiksa dan
membunuh.
Sumber: Antaranews