Kejaksaan Akan Rampas Gedung Indosat

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan merampas gedung Gedung Indosat sebagai jaminan agar perusahaan tersebut segera melunasi uang pengganti Rp 1.3 Triliun dalam waktu satu tahun. Hal itu menyangkut kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan 2,1/3G.

"Gedungnya kita rampas sbg jaminan. Putusannya harus kita laksanakan, 1 tahun itu," ujar Kasubdit Pidana Khusus kejagung, Sarjono Turin kepada wartawan di Kejagung, Jumat (3/10).

Menurutnya, waktu satu tahun tersebut diberikan pasalnya nilai ganti yang besar. Hal itu pun berdasarkan putusan kasasi. Sehingga, jika setelah 1 tahun tidak membayar denda maka akan dirampas asetnya. "Itu kan bunyi putusan dari MA begitu. Jaksa selaku eksekutor, harus begitu," katanya.

Ia menuturkan mengenai saham yang berada di perusahaan tersebut. Pihaknya akan mengadakan mediasi. "Nanti diadakanlah namanya mediasi. Lo, kan nanti uangnya dikembalikan juga ke negara. Tapi kewajiban UUnya harus dilaksanakan untuk mengganti uang kerugian itu," katanya.

Sebelumnya, perkara ini bermula saat Indar melakukan perjanjian dengan PT Indosat untuk penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Namun, kerjasama ini melanggar peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

PT Indosat Mega Media (M2) harus membayar uang pengganti Rp. 1.358.343.346.670 berdasarkan putusan kasasi di MA. Serta Indar dihukum penjara 8 tahun dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.

Sumber: Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger