"Sampai saat ini, belum ada satupun lembaga survei yang diakreditasi dan melaporkan hasilnya ke KPU,"kata Ketua KPU Pusat, Husni Manik di Padang, Jumat.
Lembaga survei yang melakukan hitungan cepat (quick count) Pemilu Presiden 2014 belum diakreditasi KPU, padahal mereka telah secara resmi mengumumkan hasil-hasil penghitungannya, dengan berbagai metodologi yang ditempuh.
Ia menjelaskan, hingga KPU belum tahu berapa jumlah lembaga survei penghitungan cepat yang sudah diakreditasi mereka.
"Namun yang pasti masyarakat jangan sampai terpancing yang ujung terjadi kerusuhan,"ungkapnya.
KPU tidak bisa melarang lembaga melakukan hitung cepat, karena itu bentuk dari partisipasi masyarakat yang dijamin undang-undang.
"Informasi yang mengundang pengerahan massa dalam jumlah besar, dan informasi-informasi menyesatkan," katanya, tentang berbagai informasi beredar.
Ia menjelaskan, kekisruhan hasil hitung cepat yang memenangkan kedua pasangan calon, bukanlah hasil resmi KPU.
Sementara itu Rektor Universitas Negeri Padang, Yanuar Kiram, menyatakan, "Hitung cepat lembaga survei pada Pemilu Presiden kemarin hanya membentuk opini berbeda di masyarakat, sehingga masyarakat menjadi bingung."
Ia menjelaskan, hasil hitung yang ditampilkan di sejumlah stasiun televisi, yang bentrok satu sama lain, akan semakin membuat masyarakat terpecah, antara yang meyakini stasiun televisi yang satu, dengan tv lain, yang berbeda.
"Siapa pun presiden-wakil presiden yang nanti diputuskan KPU memperoleh suara terbanyak, itulah presiden Indonesia," ujarnya.
Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone