Surabaya (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur merekomendasikan KPU Kabupaten Pasuruan untuk menggelar penghitungan ulang di 13 kecamatan karena diduga telah terjadi pelanggaran pemilu.
"Kami merekomendasikan KPU untuk melakukan penghitungan ulang. Jadwalnya diserahkan ke penyelenggara, yang terpenting harus dan wajib dilakukan," ujar Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto di Surabaya, Sabtu.
Ke-13 kecamatan tersebut yakni Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen, dan Wonorejo.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Bawaslu menerima informasi bahwa salah seorang calon anggota legislatif diduga menyuap panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 13 kecamatan tersebut.
"Hitung ulang perlu dilakukan untuk menjamin hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu, sekaligus memastikan tidak ada pengaruh antara suap dengan perolehan suara," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Jatim Choirul Anam mengaku sudah menerima rekomendasi untuk penghitungan ulang di 13 PPK di Kabupaten Pasuruan.
"Rekomendasi sedang kami koordinasikan dan dalam waktu dekat segera dilakukan penghitungan ulang. Karena yang dihitung sekitar 1.700 TPS maka paling cepat membutuhkan waktu sekitar 5 hari untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone