Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan jumlah keseluruhan pelaku, yakni 21 orang dan enam telah diamankan.
"Awalnya, 17 nama sudah diserahkan, lima masih di Indonesia, sisanya sudah keluar dari Indonesia dan kemudian ditemukan menjadi 21 pelaku, empat orang masih belum diketahui datanya," katanya.
Arief juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) terkait kasus tersebut.
"PDRM akan berkoordinasig tindak pidana ini. Kami juga berkirim surat terkait data pelaku yang belum ditangkap ke direktorat imigrasi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian (Dirdikdakim) Mirza Iskandar akan mencegah para pelaku untuk ke luar negeri.
"Segera menyampaikan imigrasi untuk mencegah mereka keluar untuk ditangkap dan menyerahkan ke kepolisian," katanya.
Menurut Mirza, para pelaku sudah mengetahui tindakan mereka sudah terdeteksi oleh petugas.
Bareskrim telah menangkap enam pelaku warga negara Malaysia yang membobol ATM BCA di sejumlah rumah sakit di Indonesia.
Enam orang itu, di antaranya Khor Chee Sean (26), Saw Hing Woo (27), Teh Chen Peng (24), Lee Chee Kheng (31), Ong Lung Win (24) dan Ooi Choo Aun (42).
Pelaku ditangkap oleh tim Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi di Pelabuhan Batam ketika akan melintas ke Singapura dan Johor Baru, Malaysia.
Pelaku tersebut beraksi di empat rumah sakit, yakni Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk (8/2), Rumah Sakit Pondok Indah (13/2), Rumah Sakit Husada (14/2) dan Rumah Sakit Borromeus, Bandung (15/2).
Pengungkapan itu dimulai dari rekaman CCTV pada 8-15 Februari, yakni pelaku menggunakan skimmer dan kamera untuk merekam data strip magnetik pada kartu atm.
Kamera tersebut merekam nomor pin pemegang ATM asli.
Kemudian pada 21/22, pelaku menarik uang setelah menggandakan kartu ATM dan memperoleh uang tunai.
Uang hasil aksinya tersebut telah diubah nilainya ke dalam mata uang lain, di antaranya 6.000 dolar AS, 3.000 dolar Singapura, 600 Bath Thailand dan Rp26 juta atau total nilai Rp726 juta.
Barang bukti yang disita di antaranya, 11 unit telepon genggam, 14 buah kartu sim, iPad, laptop, 24 kartu ATM/visa dan enam buah paspor.
Dari kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi pencurian data, pencurian uang yang dan pencucian uang.
Pencurian data, yakni penggandaan kartu ATM palsu milik nasabah BCA, ilegal akses, pencucian uang, yakni mengubah nilai uang curian tersebut ke mata uang negara lain.
Pencucian uang dikenakan karena nilai uang telah diubah ke dalam mata uang asing.
Karena itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber:Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone