Polisi Dapatkan 44 Kilogram Ganja

KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba. Ketiganya ditangkap di sekitar gerbang Tol Karawang Timur. Dari tangan tersangka polisi menyita 44 kilogram ganja. 

Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Senen Ali, mengatakan, pelaku sebenarnya lebih dari tiga orang, tapi petugas hanya menangkap tiga orang sementara pelaku lainnya berhasil kabur.

Tiga tersangka yang ditangkap pada Ahad (2/3) itu masing-masing berinisial AN alias Sakar, warga Desa Kamuning Kecamatan, Tunjung Tejo Kabupaten Serang, serta AHT alias Tikno warga Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.

Seorang tersangka lainnya ialah JA alias Sana, warga Desa Citalahas, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Seorang tersangka berinisial JA itu berprofesi sebagai sopir ekspedisi salah satu perusahan kertas di Karawang.

"Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti ganja seberat 44 kilogram, dengan kendaraan mobil tronton box nopol BK-9950-BH," kata dia.

Penangkapan itu dilakukan setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat kalau sekitar gerbang Tol Karawang Timur dekat kawasan industri itu sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengepungan di lokasi yang dijadiakan tempat transaksi narkoba. Dari hasil pengepungan, tiga pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Sementara itu, akibat perbuatannya, petugas mengenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pasal lainnya yang dikenakan ialah pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber:Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger