Ketua DPP PAN Didi Supriyanto menyatakan menolak tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi Partai Amanat Nasional di Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Kami mengajukan permohonan sengketa atas keputusan ini," kata Didi di Jakarta, Rabu (19/3) malam.
Menurut dia, pengajuan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan upaya agar pihaknya kembali diperbolehkan mengikuti Pemilu. "Agar kami bisa kembali melakukan kampanye setidaknya hingga keputusan KPU ditetapkan," katanya.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dijelaskan bahwa peserta pemilu wajib menyerahkan laporan dana kampanye secara berkala dan dibagi menjadi tiga gelombang.
Didi menyebut bahwa PKPU tersebut tidak sesuai dengan Pasal 134 dan 138 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 karena di dalam UU itu tidak tercantum kewajiban pelaporan dana kampanye secara berkala.
Sumber:Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone