Pencapresan Gubernur Jakarta Joko Widodo (Jokowi) kembali mendapatkan gugatan dari masyarakat Jakarta. Gugatan ini dilayangkan oleh organisasi masyarakat Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM).
"Negara ini merupakan negara hukum. oleh karena itu kita harus menjunjung tinggi hukum di Inodnesia," ujar perwakilan ormas SPM, Nelly Rosa Yulhiana, saat melakukan konperensi pers di Blessing Residence hotel, Rabu (18/3).
Gugatan ini dilakukan, karena saat Jokowi mencalonkan diri menjadi Gubernur Jakarta, ia telah melakukan kontrak politik untuk membangun Jakarta bila terpilih nantinya. Ketua Komite SPM ini menjelaskan, mereka tidak menggugat Jokowi untuk masuk penjara atau membayar apapun.
SPM hanya meminta Jokowi untuk menuntaskan tugas dan kewajibannya sesuai janji didalam kontrak politik yang telah ditandatangani 27 Mei 2012. Ia menuturkan, setelah Jokowi menjabat Gubernur sampai saat ini banyak perjanjian yang belum dia laksanakan. Nelly pernah meminta bertemu untuk menagih janji-janji Jokowi.
Namun sampai detik ini belum ada inisiatif baik mantan Walikota Solo ini untuk bertemu SPM. Sebenanrnya Nelly dan anggota SPM lain masih bersabar untuk realisasi program kerja Jokowi. Hanya saja saat dia mengetahui Jokowi mencalonkan diri, seluruh anggota SPM sangat kecewa.
"Dengan siapa lagi kami bisa menagih janji polltik yang sudah dibuat?," lanjut Nelly.
Selain melanggar hukum, Itikad Jokowi untuk mencapreskan diri dianggap telah melecehkan, dan meremehakan warga Jakarta yang mendukungnya selama ini. Dengan berbagai alasan inilah SPM selaku lembaga yang pernah mendukung Jokowi berbalik akan menuntut.
Sumber:Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone