KAIRO -- Pengadilan Mesir memvonis 529 anggota Ikhwanul Muslimin dengan hukuman mati, televisi Mesir melaporkan.
Mereka dinilai terbukti sebagai anggota dari kelompok pembunuh petugas polisi. Mereka dituduh membunuh dua petugas dan menyerang stasiun polisi juga melakukan kekerasan lainnya.
"Pengadilan telah memutuskan untuk menghukum mati 529 terdakwa dan 16 lainnya dibebaskan,"ujar Pengacara Ahmed al-Sharif kepada Reuters.
Hanya, terdakwa bisa mengajukan banding atas vonis tersebut. Persidangan terhadap para anggota Ikhwanul Muslimin merupakan bagian dari kejatuhan Ikhwanul Muslimin usai kudeta terhadap Presiden Muhammad Mursi pada Juli lalu.
Banyak terdakwa yang ditahan selama kerusuhan yang terjadi di Selatan Provinsi Minya usai tentara Mesir membantai dua kamp protes Ikhwan di Kairo pada 14 Agustus 2013 lalu.
Saat putusan dibacakan, hanya 123 terdakwa yang hadir. Sisanya sudah berada di luar penjara dengan jaminan atau melarikan diri.
Kelompok selanjutnya, terdapat 700 terdakwa yang akan diadili pada Kamis (27/3). Mereka dihukum karena menyerang rakyat dan properti milik publik di selatan Mesir pada Agustus lalu.
Sumber:Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone