Uji Materi UU Pilpres Yusril Digelar Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi UU No.42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada hari ini, Senin (3/1). Agenda persidangannya adalah perbaikan permohonan.

Berdasarkan jadwal sidang MK, permohonan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra tersebut disidangkan sekitar pukul 13.30 WIB. Meski UU yang sama sebelumnya telah dibatalkan oleh MK, dengan penetapan pemilu serentak 2019, namun materi Yusril tetap dilanjutkan.

Menurut dia, ada perbedaan antara permohonannya dengan milik Efendy Ghozali dan koalisi masyarakat sipil yang sudah dikabulkan MK, Kamis (23/1) lalu. Yusril mengatakan, pasal yang dipakai tidak sama, begitu juga batu uji UUD-nya.

"Kalau permohonan saya, memungkinkan penyelenggaraan pemilu serentak di 2014," kata Yusril belum lama ini.

Panitera MK, Kasianur Sidauruk mengatakan, pihaknya menjadwalkan sidang permohonan ini berdasarkan jadwal prioritas perkara. Alasan, mengapa setelah dua pekan, sidang uji meteri baru kembali digelar, kata dia, menunggu pemohon menyerahkan perbaikannya.

Yusril sendiri baru menyerahkan perbaikan permohonan pada Rabu (29/1). Terdapat jeda sekitar 5 hari dari waktu penyerahan, MK kembali menjadwalkan kapan sidang UU Pilpres tersebut berlangsung.

Sumber:Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger