Prancis Denda Google Rp 4,7 Miliar atas Pelanggaran Privasi Data

Prancis akan mendenda Google sbesar 300.000 euro karena melanggar hukum tentang perlindungan privasi data.

Badan regulasi teknologi informasi di Prancis menyatakan Google tidak memberi tanggapan memuaskan terhadap keputusan pemerintah Juni yang meminta perusahaan mengungkap data apa saja yang telah dikumpulkan dari pengguna selama tiga bulan.

Dalam pernyataan resmi, Jumat (27/9), Komisi Nasional Komputing dan Kebebasan, atau CNIL, menyatakan Google tidak melakukan perubahan seperti yang diminta, termasuk mengungkap spesifik kepada pengguna, untuk apa data personal tersebut digunakan, dan berapa lama perusahaan menyimpan data tersebut.

CNIL mengatakan keputusan denda sebagai sanksi resmi tengah diproses.

Sumber: Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger