KPK kembalika mobil LHI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan alasan mereka mengembalikan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 544 RFS kepada tim kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Mobil ini sebelumnya disita KPK karena diduga mempunyai kaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti semua berkas LHI, mereka menyimpulkan KPK harus mengembalikan mobil bernopol B 544 RFS atas nama Ahmad Zaki kepada pemiliknya. Alasannya, kata dia, dari data yang didapat di akhir penyidikan ke penuntutan, mobil tersebut ternyata tidak memiliki hubungan dengan kasus TPPU LHI.

Di samping itu, KPK juga memperoleh data klarifikasi baru pada 12 Juni lalu terkait asal-usul mobil tersebut. "Mobil itu ternyata diperoleh dari kejuaraan golf, bukan hasil pencucian uang," jelas Johan Budi, Ahad (16/6).

Karena itu, tambah Johan Budi, KPK harus menyerahkan kembali mobil tersebut kepada pemiliknya sebelum berkas LHI dilimpahkan ke pengadilan. Walaupun pada dokumen kepemilikan aset tersebut tertulis nama Ahmad Zaki, KPK menyerahkan mobil itu melalui anggota tim kuasa hukum LHI, Zainuddin Paru. "Karena sebelumnya barang itu memang kami sita dari dia (Zainuddin)," katanya.

Ia membantah pengembalian barang sitaan ini karena adanya kekeliruan pada tahap penyidikan KPK. "Hal seperti ini wajar. Bahkan tidak jarang fakta-fakta hukum baru justru muncul saat persidangan," ujarnya seraya menambahkan, berkas LHI akan segera dilimpahkan KPK ke persidangan Senin (17/6) besok.

Sumber: Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger