Kemenkes susun daftar obat untuk Ina-CBG

Kementerian Kesehatan menyusun formulatorium nasional daftar obat pelayanan kesehatan menggunakan Indonesian Case Base Groups (Ina-CBG) yang akan digunakan secara luas saat pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014.

"Pemerintah menilai perlu disusun suatu daftar obat yang digunakan sebagai acuan nasional penggunaan obat dalam pelayanan kesehatan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) untuk menjamin aksesibilitas, keterjangkauan dan penggunaan obat secara rasional," kata Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nasional Kemenkes Maura Linda Sitanggang dalam temu media Formularium Obat untuk Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta, Senin.

Ina-CBG merupakan sistem pengelompokan penyakit berdasarkan  ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengobatan. Pengelompokan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyenggaraan jaminan kesehatan sebagai pola pembayaran yang bersifat prospektif.

Daftar obat itu disebut Maura menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan menggunakan sistem INA-CBGs untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai kaidah dan standar yang berlaku antara lain harus rasional, efisien dan efektif.

"Sistem ini akan menekan biaya kesehatan jadi rasional dan `cost effective`," kata Maura.

Daftar obat itu sedang disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Formulatorium Nasional dengan didasarkan pada bukti ilmiah mutakhir, paling berkhasiat, aman dan dengan harga terjangkau untuk digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggota komite nasional itu berasal dari berbagai bidang spesialisasi seperti farmakologi, farmakologi klinik, dokter gigi, apoteker maupun Badan POM dan tidak memiliki konflik kepentingan dan bersedia menandatangani pernyataan bebas konflik kepentingan.

Daftar obat itu juga akan ditampilkan dalam bentuk e-katalog yang diharapkan agar dapat digunakan baik oleh layanan kesehatan maupun masyarakat untuk mengetahui daftar obat yang termasuk dalam Formulatorium Nasional tersebut.

Selain itu, formulatorium nasional itu juga memperbolehkan adanya "auto switching" atau penggantian obat secara otomatis oleh instalasi farmasi maupun apoteker untuk yang memiliki kandungan sama demi menekan biaya obat.

"Di rumah sakit pemerintah sudah wajib menggunakan obat generik, tapi untuk peresepan dokter lain, itu hak dokter untuk meresepkan. Tapi di farmasi ada ketentuan bisa `auto switching` sesuai kemampuan dan kebutuhan pasien, bisa melakukan `auto switching` dengan obat yang (khasiatnya) sama," papar Maura.

Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger