PKS Tetap Laporkan KPK ke Mabes Polri

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Markas Besar Polri soal upaya penyitaan mobil yang diduga terkait dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS.

"Pengaduan ke Mabes akan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB hari ini, jadi hari ini ada tiga show, satu di KPK, kedua di DPP dan ketiga di Mabes, supaya warga Indonesia belajar bahwa penegakkan hukum harus ditegakkan, tidak ada manusia yang suci dan tidak ada lembaga yang suci," kata Presiden PKS, Anis Matta, saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin

"Kita semua bisa benar, bisa juga salah, termasuk KPK. Kita semua belajar berdemokrasi dan belajar menerapkan hukum secara baik, kami adukan ke Mabes tentang hak-hak kami yang dilanggar selama proses penyitaan yang salah kemarin," katanya.

Namun ia tetap membolehkan penyidik KPK menyita mobil-mobil yang diduga terkait dengan Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

"Sudah ada komunikasi, hari ini penyitaan mobil akan dilakukan," tambah Anis, yang menjadi saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Penyidik KPK Senin (6/5) malam bersama dengan orang dekat Luthfi yaitu Ahmad Zaky mendatangi gedung DPP PKS untuk menyita sejumlah mobil terkait dengan Luthfi.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyidik penyidik sudah membawa surat perintah penyitaan dan penggeledahan serta printer dan komputer untuk membuat berita acara penyitaan.

Namun satpam yang diminta menandatangani berita acara penyegelan menolak melakukannya, sehingga dibuat berita acara penolakan penyegelan. Meski penyidik tidak membawa mobil-mobil terkait Luthfi itu, tapi mobil yang akan disita sudah disegel.

Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger