Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, AKP Taufiq Nurmandia mengatakan, pemilik ribuan telepon genggam jenis Blackbery (BB) ilegal yang diamankan polisi melarikan diri.
"Kita belum tahu siap pemilik ribuan unit BB ilegal, karena saat diamankan, pemiliknya melarikan diri," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Kuala Tungkal, ibukota Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Rabu.
Barang ilegal tersebut, katanya, diamankan oleh anggota Polsek di Kawasan Pelabuhan Marina (KPM) pada Kamis (9/5) malam di salah satu gudang di Parit I Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Blackberry yang didapat dari pasar gelap itu dikirim dari Batam (Kepri) menggunakan kapal cepat, sebelum masuk ke Kuala Tungkal, barang tersebut transit di Tembilahan (Riau).
Taufiq mengaku belum mengetahui kemana barang-barang tersebut akan dikirim, karena pemiliknya melarikan diri.
"Untuk sementara barang ini ditangkap tanpa pemilik. Makanya masih dalam proses pengembangan untuk mencari pemilik barang ini," Kasat Reskrim.
BB ilegal tersebut seluruhnya tanpa kotak dan kemasan yang disimpan dalam 20 kardus, namun jumlahnya masih dihitung.
Jika tertangkap, kata Taufiq, pemilik akan diancam dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, ancaman satu tahun penjara, dan denda Rp100 juta.
"Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini, dan tengah mencari informasi yang bisa membuka tabir siapa pemilik barang selundupan tersebut," tambahnya.
Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone