Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tentang penolakan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
"Hari ini Miranda resmi dieksekusi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Miranda yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan KPK, kata Johan, selanjutnya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Rencananya akan dibawa le LP Tangerang, tapi saat ini dibawa ke LP Pondok Bambu dulu," jelas Johan.
"Tapi kalau di Pondok Bambu penuh ya dipindah ke Tangerang," tambah dia.
Mahkamah Agung pada Jumat (26/4) menolak permohonan kasasi Miranda sehingga yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Miranda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda senilai Rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.
Miranda kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tentang kasus suap cek pelawat yang mengantarkan setidaknya 25 anggota DPR periode 1999-2004 ke rumah tahanan.
Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone