"Ibarat pertandingan sepak bola, mereka yang menolak kurikulum baru itu penonton, sedangkan pemain dan wasit dapat menerimanya," katanya dalam sebuah pertemuan dengan guru PGRI se-Jatim.
Ibarat Mendikbud itu agaknya benar, karena para guru, anggota profesi keguruan, dan praktisi/pengamat pendidikan yang sudah menyimak kurikulum baru itu umumnya dapat menerima.
Jika para guru umumnya dapat menerima, karena beban yang ditanggung selama ini justru menjadi ringan dengan adanya kurikulum baru itu, maka para praktisi/pengamat menerimanya dengan catatan.
Catatan itu antara lain datang dari pengamat pendidikan Darmaningtyas yang juga merupakan salah satu anggota tim perumus Kurikulum 2013 yang ditunjuk Mendikbud.
"Kurikulum 2013 itu sendiri bukan sesuatu yang baru, karena merupakan kombinasi dari cara belajar siswa aktif (CBSA) dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)," ucapnya di Sidoarjo (14/5).
Dalam forum kajian ilmiah bertajuk "Arah Pendidikan Nasional di Era Global" yang diselenggarakan Dewan Pendidikan Jawa Timur, ia menjelaskan CBSA dulu gagal, karena masyarakat belum siap.
"CBSA itu mengajarkan murid bersikap kritis, tapi orang tua belum siap. Ketika murid bersikap kritis, seringkali justru memicu benturan dengan orang tua yang masih bersikap konservatif," ungkapnya.
Hal yang sama, menurut dia, juga melingkupi penerapan Kurikulum 2013 yang sebenarnya lebih disebabkan oleh ketidaksiapan guru, karena mayoritas guru baru memahami KTSP, tapi tiba-tiba ada rencana perubahan menjadi Kurikulum 2013.
"Karena itu, perlu waktu agar semuanya siap, saya kira hal itu lebih baik daripada nanti ada masalah baru," tutur pria yang akrab dipanggil Tyas itu.
Catatan yang tidak berbeda juga datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur yang meminta penundaan pelaksanaan Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2014/2015.
"Para pengajar belum tersentuh dengan kurikulum baru (2013). Guru yang mata pelajarannya hilang atau disatukan butuh waktu untuk penyesuaian dengan penerapan kurikulum tersebut," ujar Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi, di Surabaya (2/5).
Bercermin dari pelaksanaan UN (Ujian Nasional) 2013 yang karut marut, PGRI mengusulkan ke Kemendikbud untuk dua hal yakni prioritas pemberdayaan guru dan menghapus UN.
Hal yang sama juga dikemukakan pengamat pendidikan yang pernah menjadi anggota Dewan Pendidikan Jatim, Prof Daniel M. Rosyid. Bahkan, secara ekstrem, ia mengibaratkan bahwa kebutuhan utama bukan perubahan kurikulum, tapi perubahan guru dan budaya belajar.
"Guru harus profesional, jangan diintervensi birokrat pendidikan dan wali murid, tapi pembinaannya dilakukan oleh organisasi profesi guru. Budaya belajar juga dikembangkan dengan membangun budaya membaca yang sehat, pengalaman dan praktik diskusi kelas, budaya menulis, lalu beri kesempatan luas untuk berbicara," tukasnya.
Ujian Nasional
Catatan kedua terkait Kurikulum 2013 adalah sistem evaluasi melalui ujian nasional (UN) yang justru dinilai terlalu kognitif, padahal Kurikulum 2013 sendiri menampung tiga aspek (kognitif, perilaku, keterampilan).
"Saya setuju UN, sepanjang tidak dimaksudkan untuk penentu kelulusan, tapi hanya sebagai alat pemetaan kualitas dan hanya menjadi milik pemerintah. Kalau kurikulum baru diterapkan, tapi evaluasinya menggunakan UN berarti ada inkonsistensi," kata pengamat pendidikan Darmaningtyas.
Sebagai alat pemetaan, pelaksanaan UN tidak mesti di ujung (kelas akhir), tapi bisa di tahun kedua. Pelaksanaannya juga tidak harus tiap tahun, tapi bisa dua tahun sekali.
"Hasilnya, sekolah yang nilai hasil UN-nya rendah, justru harus didukung dengan dukungan anggaran dan program. Pada tingkat tertentu, akan terjadi pemerataan kualitas pendidikan. Kalau seperti sekarang, hasil UN justru memicu kesenjangan antara sekolah maju dan sekolah pinggiran. Yang menjadi korban adalah sekolah pinggiran," tandasnya.
Dengan cara itu, pendidikan akan berkontribusi dalam terciptanya ketahanan nasional dan ketahanan sosial. Kalau pendidikan hanya memicu kesenjangan, maka akan muncul kecemburuan dan hilangnya solidaritas antara si kaya dan si miskin.
Hal senada juga disampaikan peneliti JPIP dan Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Jatim, Nur Hidayat. "Perhatian terhadap UN membuat pemerintah lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan dan mengabaikan peningkatan kualitas guru," ujarnya.
Menurut dia, rapat kerja nasional (rakernas) Depdiknas pada 15-17 Juli 2003 menetapkan sekolah sebagai penyelenggara UAN (UN) mulai 2004 dan Depdiknas hanya memberikan pedoman dan beberapa materi soal UAN/UN yang harus diujikan sekolah sesuai dengan standar nasional dan tidak ada lagi UAN/UN ulangan.
"Maksud pemberian wewenang kepada sekolah itu adalah mutu lulusan sekolah meningkat melalui pemberian soal UAN/UN. Ujian sekolah pun tidak lagi berupa soal pilihan ganda, tapi jawaban tertulis (esai)," ucapnya, menegaskan.
Ketetapan/keputusan lain, Depdiknas membentuk Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang bertugas menilai pelaksanaan UAN/UN di sekolah. Jika sekolah tidak serius melaksanakan UAN, maka akreditasi sekolah dinyatakan rendah.
"Keputusan untuk mengembalikan UAN/UN ke sekolah dan pemerintah hanya melakukan pemantauan mutu UAN/UN di sekolah tersebut, sebenarnya amat sejalan dengan semangat desentralisasi pendidikan dan UU Sisdiknas," tuturnya.
Saat ini, semangat itu ada lagi. Ada usulan UN dilaksanakan di tingkat daerah, ada juga usulan UN meniru UKG dengan "UN online" (daring). Semangat itu diyakini akan mengembalikan pelaksanaan UN yang otonom dan akuntabel serta menjauhkan dari praktik tidak terpuji (bocor).
Ketika dikonfirmasi tentang perubahan UN dalam Kurikulum 2013, staf khusus Mendikbud, Sukemi, menegaskan bahwa UN pasti akan berubah, karena unsur penilaian dalam Kurikulum 2013 juga berubah.
"Tapi, tentu tidak serta merta, karena Kurikulum 2013 diterapkan bertahap dan siswa yang menerima Kurikulum 2013 untuk pertama kalinya baru kelas satu SD, SMP, dan SMA. Jadi, kurikulum baru itu akan benar-benar berlaku untuk semuanya dalam kurun tiga tahun," katanya.
Terkait bentuk perubahan UN itu, ia menambahkan Kemdikbud berencana menggelar Konvensi Nasional tentang sistem pendidikan. "Nanti, semuanya akan dibicarakan, termasuk UN itu," tukasnya.
Agaknya, Konvensi Nasional Pendidikan akan dapat menjadi jawaban untuk menyempurnakan posisi Kurikulum 2013, termasuk jika penyempurnaan itu memerlukan waktu (penundaan setahun) dan evaluasi UN, sebab Kurikulum 2013 harus menjadi "kado" bagi bangsa ini.
Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone