Salah satu pengadilan militer Lebanon memvonis seorang warga negara itu 15 tahun kurungan penjara karena terbukti menjadi mata-mata Israel.
Surat kabar Al Hayat seperti dikutip Qodsna melaporkan, Youssef Suleiman Wahbi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena bekerjasama dengan Israel dan melakukan kunjungan ke Palestina pendudukan.
Namun dikarenakan Wahbi masih buron dan dalam pelarian, ia akhirnya divonis dalam sebuah pengadilan in absentia.
Sebelumnya, sejumlah warga Lebanon juga divonis hukuman berat seperti eksekusi mati karena terbukti telah bekerja sama dengan Israel.
Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone