Menjadi konsumen juga harus cerdas sehingga tidak mudah dipengaruhi peredaran itu tidak benar tentang berbagai produk.
"Salah satunya seputar informasi mengenai kandungan E-471 di Luwak White Coffie," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Emy Erwanda, di Singkawang, Jumat.
Ia mengakui pemerintah Kota Singkawang hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari LPPOM MUI maupun instansi terkait.
"Jadi, kita belum mengambil langkah dan tindakan terkait dengan pemberitaan tersebut, khawatirnya langkah untuk menarik produk dari pasaran akan merugikan salah satu pihak, padahal belum ada kepastian," kata Emy.
Ia mengimbau masyarakat agar bisa menerapkan prinsip konsumen yang cerdas sambil menunggu informasi resmi.
Misalnya, dengan cara teliti sebelum membeli. "Ya kalau ragu-ragu dalam agama kan sudah dijelaskan, lebih baik untuk sementara tidak usah dikonsumsi," kata dia.
Luwak White Coffie yang selama ini diberitakan telah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 1512005281211 dengan masa berlaku hingga 29 Desember 2013.
Melalui laman LPPOM MUI, dijelaskan mengenai kandungan yang diduga masyarakat berasal dari hewan babi adalah emulsifier E471.
Kode E sendiri merupakan standar internasional untuk aditif dalam produk pangan (Bahan Tambahan Pangan) dapat berupa bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil, bahan pengemulsi, maupun senyawa antioksidan.
"Emulsifier E-471 merupakan bentuk mono subtansi diglyceride dari asam lemak yang bisa berasal dari hewani maupun nabati," katanya. Ini adalah bahan yang terdapat pada krimer sebagai salah satu bahan dasar.
Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone