UU No. 8 Tahun 2012 mengatur setiap partai politik menyertakan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dari bakal calon legislatif. Partai yang tidak memenuhi, tidak diperbolehkan ikut pemilihan di dapil bersangkutan.
"Partai yang tidak mencukupkan 30 persen calon perempuan sampai batas waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi tidak akan ikut berkompetisi di dapil tersebut," kata komisioner KPU Ida Budiyati saat acara Sosialisasi Dapil Calon Anggota Legislatif di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013)
Acara ini dihadiri oleh seluruh perwakilan 10 partai peserta pemilu 2014 dan 3 partai lokal dari provinsi Aceh.
Penjelasan tersebut menjawab pertanyaan Wasekjen Partai Gerindra yang mempertanyakan sanksi hukum yang diberikan pada partai yang tidak mencukupkan jumlah 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.
"Untuk partai yang belum mencukupkan, kita beri waktu di masa perbaikan untuk melengkapi dan mencukupkan. Jika tidak juga maka harus menjalani sanksi tersebut," ujar Ida saat ditanya wartawan usai acara ini.
Ida melanjutkan untuk masa perbaikan itu selama 14 hari usai masa pendaftaran calon oleh partai politik. Dalam acara tadi dicontohkan disetiap 3 orang bakal calon harus ada 1 calon perempuan.
Dalam UU No. 8 tahun 2012 dijelaskan bahwa di setiap daerah pemilihan, partai politik dapat mengajukan 100 persen dari kursi yang diperebutkan di daerah tersebut dan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen calon legislatif perempuan dalam daftar calonnya.
Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone