Penjelasan KPU Mengenai Caleg Partai Demokrat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan ketua umum parpol meneken daftar caleg sementara yang diusulkan. Namun jika ketua umum berhalangan tetap seperti di Partai Demokrat (PD), maka pelaksana tugas bisa menggantikan menandatangani daftar caleg sementara, asal posisinya diatur dalam AD/ART partai.

"Kalau ketua umum aktif, maka aturannya wajib," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada detikcom, Sabtu (1/3/2013).

Pengusulan daftar caleg sementara di aturannya adalah setahun sebelum Pileg digelar. Pileg digelar 9 April 2014, artinya pengusulan daftar caleg sementara dimulai 9 April 2013 nanti.

Dilema yang terjadi di Partai Demokrat (PD) menyangkut kekosongan posisi ketua umum wajib segera dituntaskan. Agar para caleg dapat didaftarkan, tentu PD wajib memilih plt atau ketua umum baru yang diatur oleh AD/ART.

"Jika ketua umumnya berhalangan tetap maka yang menjadi pemegang otoritas harus berpedoman pada AD/ART," tegasnya.

Majelis Tinggi PD sendiri pada siang ini akan mengumpulkan 33 Ketua DPD PD se-Indonesia. Santer beredar kabar, akan ditunjuk seorang plet ketua umum PD untuk meneken daftar caleg dan memastikan soliditas PD menuju Pemilu 2014.

Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger