Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mulai mensosialisasikan Surat Ketetapan (SK) 061 tentang tata cara penjaringan, penyaringan, penetapan dan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD tingkat II.
"Kami ditugaskan DPP PDI Perjuangan agar bergerak cepat ke 33 provinsi untuk mensosialisasikan SK 061 tentang pencalegan yang telah ditandatangani Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputeri dan Sekjen Mas Tjahjo Kumolo. Tiga hari lalu (Senin-red)," kata aktivis muda PDI yang juga Ketua DPN Repdem, Wanto Sugito kepada detikcom di Jakarta Rabu (13/3/2013).
"Saya dan rekan Irvansyah yang juga anggota DPR RI serta Mas Syaiful selaku fungsionaris DPP PDI Perjuangan bersama-sama ditugaskan DPP untuk mensosialisasikannya di kantor DPD PDI Perjuangan Banten, Serang," imbuhnya.
Menurut Wanto, hal itu dilakukan mengingat pemilu merupakan sarana untuk mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik. Indonesia yang berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan. Terkait SK 061 itu sendiri, kata mantan aktivis 98 itu, terdiri atas 13 Bab dan 42 Pasal.
"Secara rinci sudah diatur sangat rapi sehingga sebagai partai kader, PDI Perjuangan betul-betul ingin menghasilkan legislator yang berkualitas dan dekat dengan rakyat," tukasnya.
Wanto menambahkan semua bab serta pasal dalam SK 061 itu penting untuk dipahami oleh struktur partai.
"Semua bab dan pasal yang terdapat di SK 061 itu penting semua. Ada beberapa bab dan pasal yang harus lebih dilihat diperhatikan secara seksama seperti BAB III evaluasi kinerja kader partai di eksekutif dan DPR, DPRD I dan DPRD II, lalu BAB IV Rekrutmen Tokoh, Prioritas Penempatan Dan Nomor Urut, serta BAB V Wewenang dan tugas struktural partai, dan BAB X Larangan Dan Sanksi," pungkasnya.
Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone