Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat 16 pelanggaran
selama berlangsung Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2013.
"Jenis
pelanggarannya berupa administrasi sebanyak 10 kasus, masih dalam
penanganan lima kasus dan tidak cukup bukti satu kasus," kata Kordinator
Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Bekasi, Machmud Permana di
Bekasi, Selasa.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan berupa
pembagian bahan kampanye di luar jadwal sebanyak satu kasus, pelanggaran
larangan kampanye dua kasus, kasus daftar pemilih tetap ganda dua
kasus, kampanye dialogis di luar jadwal lima kasus dan pemasangan alat
peraga kampanye enam kasus. "Seluruh kasus ini kami tangani hingga 24
Februari," katanya.
Menurut dia, hampir seluruh peserta Pilkada
Jabar 2013 di wilayah setempat terlibat dalam pelanggaran kampanye.
"Namun kami mencatat, pelanggaran paling banyak dilakukan pasangan nomor
urut 5 yakni Rieke-Teten sebanyak tujuh kasus," katanya.
Pasangan
nomor urut 3 yakni Dede-Lex, kata dia, melakukan empat kali pelanggaran
dan pasangan Dikdik Thoyib-Cecep Suryana melakukan satu pelanggaran.
"Sedangkan empat kasus lainnya tidak diketahui siapa pelakunya,"
ujarnya.
Menurut Machmud, seluruh pelanggaran itu diketahui
pihaknya atas laporan dari petugas Panwaslu sebanyak 13 kasus, sedangkan
sisanya datang dari masyarakat.
"Sebanyak 10 kasus yang sudah
kami selesaikan langsung kami berikan rekomendasi kepada KPU untuk
sanksinya, namun kami menyayangkan rekomendasil itu terkesan dibiarkan
oleh KPU," katanya.
Sumber: Republikaonline
