Hukuman Hakim Penerima Suap Lebih Berat

Beberapa saat yang lalu dunia peradilan Indonesia dikejutkan dengan hukuman non palu yang diterima oleh seorang Ketua Pengadilan Negeri yang telah terbukti dan mengakui menerima suap. Hukuman itu dianggap terlalu ringan dan tak akan menimbulkan efek jera.

"Hal ini telah memberikan dampak serius terhadap lembaga peradilan kita. Hukuman non palu tidak akan memberikan efek apa-apa kepada hakim, bahkan mungkin karena hukuman yang terlau ringan, maka tidak akan ada efek jera dan akan semakin banyak hakim yang melakukan hal yang sama," ujar pengamat hukum UII Yogyakarta Mudzakkir kepada detikcom, Selasa (12/3/2013).

Lebih lanjut Mudzakkir menambahkan, hakim yang hanya menerima suap Rp 20 juta telah diberikan sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Seharusnya hal tersebut juga berlaku kepada beberapa hakim yang telah jelas terbukti melakukan tindakan yang lebih besar dari kasus ini, sehingga sudah semestinya keadilan dalam menangani perkara hukum harus dilakukan secara adil dan berimbang.

"Kalau memang ingin menghukum dengan adil, maka adili seadil adilnya. Jangan hakim yang hanya kena suap Rp 20 juta lantas langsung diberikan sanksi, sementara hakim yang jelas jelas sudah melakukan tindakan yang lebih dari itu tidak diadili," jelasnya.

Mudzakkir juga menegaskan bahwa perkara suap yang dilakukan oleh ketua PN tersebut tidak hanya berhenti sebatas sidang MKH saja, akan tetapi harus diselesaikan melalui proses pidana, karena dia telah mengakui menerima uang suap sebesar Rp 20 juta.

"MKH tidak hanya menyelesaikan perkara ini sebatas sidang kehormatan hakim saja, tetapi juga harus diproses sebagai tindak pidana. Tidak boleh ada perbedaan dalam perkara ini, walaupun orang ini adalah seorang hakim sekalipun. Apalagi dia sudah mengakui perbuatannya telah menerima uang ini," tegas guru besar hukum Pidana tersebut.

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar 6 Maret 2013 tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Pangkalan Bun Nuril Huda mengakui telah menerima suap sebesar Rp 20 juta dari seorang advokat, sebagai sumbangan dana untuk seremonial peresmian gedung Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Akibat perbuatannya, majelis sidang yang beranggotakan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tersebut menjatuhkan hukuman non palu selama 2 tahun kepada Nuril.

Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger