Amnesti Internasional dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
"Surat terbuka itu sehubungan dengan peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada 15 Februari yang diperingati masyarakat Indonesia," kata Deputy Director Asia-Pacific Amnesty Internasional, Isabelle Arradon, kepada ANTARA London, Sabtu.
Isabelle Arradon menyoroti keprihatinan Amnesty International tentang situasi pekerja rumah tangga di Indonesia dan mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah nyata untuk melindungi mereka dari diskriminasi berbasis gender, kekerasan fisik, psikologis dan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
"Suatu langkah menuju jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia adalah dengan diadopsinya secara cepat suatu perundang-undangan khusus yang melindungi hak-hak mereka," ujar Isabelle Arradon.
Amnesty International prihatin bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia itu diperkirakan berjumlah 2,4 juta orang, tapi tidak dilindungi secara hukum sebagai pekerja di bawah hukum Indonesia.
Undang-undang domestik yang ada khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai mendiskriminasikan pekerja rumah tangga karena tidak menempatkan pada perlindungan yang sama dengan pekerja lainnya.
Tanpa perlindungan hukum yang memadai, pekerja rumah tangga sering kali dieksploitasi secara ekonomi dan tidak diakui hak-haknya atas kondisi kerja yang layak, kesehatan, pendidikan, standar penghidupan yang layak dan kebebasan bergerak.
"Mereka juga memiliki akses yang terbatas atas suatu mekanisme pengaduan dan mendapat pemulihan hak yang efektif ketika hak-hak mereka sebagai pekerja tidak diakui," ujar Isabelle Arradon.
Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone