Aparat Polres Metropolitan Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 1,5 ton, senilai hampir Rp15 miliar.
"Barang bukti tersebut hasil pengungkapan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polsek selama dua bulan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Jumat.
Wahyu mengatakan barang bukti daun ganja tersebut jika dikalkulasikan dapat dikonsumsi dua juta orang pengguna.
Pemusnahan barang bukti narkoba berdasarkan Pasal 91 dan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selama dua bulan, Wahyu menambahkan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 14 tersangka berasal dari empat jaringan.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkoba seberat 1,18 ton di wilayah Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, 25 Januari 2013.
Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone