KPK melakukan penyitaan lanjutan terhadap beberapa rumah Irjen Djoko. Setelah kemarin rumah yang berada di Solo, hari ini KPK memasang palang sita untuk tiga rumah Djoko Susilo yang berada di Yogya dan satu di Semarang.
"KPK terkait kasus DS, memasang palang kembali (lanjutan) palang sita di Semarang dan Jogja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Terdapat tiga rumah di Jogjakarta yang hari ini dipasangi palang penyitaan. Ketiga rumah tersebut beralamat di Jalan Langenastran Kidul nomor 7, serta Patehan Lor nomor 34 dan 36.
Sementara itu rumah Irjen Djoko di Semarang yang disita beralamat di Jalan Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang.
Dua rumah di Solo yang disita sehari sebelumnya beralamat di Jalan Sam Ratulangi, kelurahan Banjarsari dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo.
Johan mengatakan, penyitaan hanya untuk proses penyidikan, bukan dalam arti rumah tersebut sudah disita negara. "Rumah disita bukan buat negara, supaya tidak dijual atau disewakan, hanya untuk penyidikan saja," ungkapnya.
Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone